Maluku Tengah,-Suaratimurnews.com Polsek Salahutu melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi hasil razia di wilayah hukum Polsek Salahutu, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu AKP Aris, S.Sos., bersama unsur Muspika Kecamatan Salahutu.
Sebanyak kurang lebih 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kecamatan Salahutu Fadli Tuarita, S.T., Danramil Salahutu Kapten Hamlek Lumamuly, Wakapolsek Salahutu IPDA Rudi Rihulay, Raja Negeri Tulehu Urian Ohotella, Raja Negeri Liang Taslim Samual, serta perwakilan Raja Negeri Waai dan Negeri Tengah-Tengah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Muspika Kecamatan Salahutu, kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti oleh unsur Muspika bersama personel Polsek Salahutu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh minuman keras dari kemasan ke tanah hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Salahutu AKP Aris, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Salahutu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras jenis sopi selesai dilaksanakan sekitar pukul 10.55 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.
