Piru,-Suaratimurnews.com Komisi I DPRD Provinsi Maluku melaksanakan pengawasan tahap kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (2/5/2026), dengan menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang belum terselesaikan, termasuk lahan sekolah yang belum bersertifikat.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di wilayah setempat.
Dalam pertemuan di Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Komisi I menyoroti polemik lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku serta tanah untuk SMA, SMK, dan SLB yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Anggota Komisi I, Akmal Soilisa, menyebut penyelesaian persoalan tanah di SBB masih berada pada tahap awal. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar proses sertifikasi dapat dipercepat, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kritik juga datang dari anggota Komisi I lainnya, Ismail Marasabessy. Ia mengaku kecewa terhadap minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten SBB terhadap temuan di lapangan. Bahkan, ia menilai sikap pimpinan DPRD SBB belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, persoalan sekolah satu atap turut menjadi perhatian. Mail menyarankan, jika tidak tersedia lahan, maka sekolah dapat digabungkan dengan sekolah induk sebagai solusi sementara.
Anggota Komisi I, Nina Batuatas, menambahkan bahwa banyak persoalan hibah lahan di SBB berakar pada konflik internal keluarga. Ia meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Dinas Pendidikan, termasuk penyediaan data konkret terkait sekolah yang belum memiliki sertifikat.
Hal senada disampaikan Vivan Haumahu. Ia mempertanyakan praktik pembangunan sekolah tanpa kejelasan status lahan. Menurut dia, terdapat lebih dari 22 sekolah di SBB yang belum bersertifikat meski telah lama beroperasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menjelaskan bahwa secara umum tidak terdapat masalah serius terkait status lahan.
Namun, proses sertifikasi terkendala biaya operasional, terutama transportasi ke wilayah kepulauan yang mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan bagi tim BPN.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika persoalan lahan SMA 31 SBB belum terselesaikan hingga Juli 2026, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu, sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten SBB memastikan bahwa proses sertifikasi lahan ditargetkan rampung pada 2026, selama tidak ada hambatan berarti di lapangan.
Menutup pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan secara kolaboratif.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku guna menyelesaikan persoalan lahan milik Dinas Pertanian Provinsi.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB,” ujarnya.(*)
