Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

oleh -23 Dilihat

Jakarta,-Suaratimurnews.com PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang teradi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerush, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026).

Sementara itu, santunan bag: korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” yarnya.

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi pnontas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikas: ahh wans, hingga penyaluran santunan.

“Kami berupaya agar santunan dapat ditenma oleh ahi waris secepat mungkin, sehingga dapat menngankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18 00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. yang terdin dan 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survet.

Masing-masing ahii waris korban meninggal dunia menenma santunan dar Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui keja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta.

Begitu juga, untuk korban luka-luka, Jasa Rahaqa menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.(*)