Ambon,-Suaratimurnews.com Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, menegaskan pentingnya kejelasan hasil rapat pembahasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim agar tidak berhenti sebatas wacana.
Hal itu disampaikan Ismail dalam rapat pembahasan lahan TPU Muslim di Kota Ambon yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (1/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Dadali Ie, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Sekretaris Kota Ambon, serta Kepala Bagian Umum Kota Ambon.
Menurut Ismail, rapat tidak cukup hanya mendengar penjelasan, tetapi harus menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan sebagai pegangan bersama.
“Kita tidak sekadar mendengar. Yang kita butuhkan adalah kepastian. Apa yang sudah disepakati, khususnya dengan Wali Kota Ambon, harus dituangkan dalam keputusan rapat,” kata Ismail.
Ia menilai, keputusan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi agar menjadi acuan dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk terkait proses pembayaran lahan.
Ismail juga mengingatkan bahwa tanpa keputusan yang jelas, kesepakatan dalam rapat berpotensi berubah saat diimplementasikan.
“Sering kali kita berkomitmen di forum, tetapi dalam perjalanan muncul lagi persoalan yang sama. Karena itu, kesepakatan harus dikunci dalam keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rapat tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku, sekaligus menjadi pegangan bagi semua pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dengan begitu, semua pihak punya acuan yang jelas dan tidak terjadi perbedaan pemahaman di kemudian hari,” kata dia.(ST01)
