Pemkot Ambon Siapkan Skema Hukuman Sosial Berbasis Kerja Nyata

oleh -78 Dilihat

Ambon–Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon menyiapkan skema hukuman sosial berbasis kerja nyata sebagai alternatif penanganan pelanggaran hukum ringan. Kebijakan ini dirancang agar sanksi tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat memimpin apel pagi rutin di halaman Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026). Apel tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan sejumlah kerja sama strategis lintas sektor.

Bodewin mengatakan, hukuman sosial merupakan pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan kota. Kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan sistem peradilan.

“Pendekatan ini menempatkan pelanggar hukum sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek hukuman,” kata Bodewin.

Dalam skema yang direncanakan, pelanggar hukum akan dilibatkan dalam aktivitas pelayanan publik, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah di fasilitas umum, serta perawatan ruang terbuka kota.

Program ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sosial sekaligus mendukung penataan kota.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan, pelaksanaan hukuman sosial akan dilakukan secara terstruktur dan terawasi. Sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial, akan dilibatkan untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta nilai edukatif tetap terjaga.

Selain itu, Bodewin juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menindaklanjuti berbagai kerja sama lintas sektor yang telah ditandatangani. Menurut dia, setiap kesepakatan harus diimplementasikan secara nyata dan terukur.

Di bidang pembangunan sosial, Wali Kota turut menyoroti kebutuhan peningkatan fasilitas pemasyarakatan dan pendidikan. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen mendorong perbaikan Lapas Anak, serta pengembangan sekolah ramah anak dan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Langkah-langkah tersebut, kata Bodewin, merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kota yang berkeadilan sosial dan berorientasi pada keberlanjutan.(ST02)