Ambon,-Suaratimurnews.com Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Kelilauw, menyoroti belum adanya kepastian penanganan kredit bermasalah yang dihadapi masyarakat. Ia meminta pihak terkait tidak sekadar meminta warga bersabar, tetapi memberikan kejelasan waktu dan langkah konkret penyelesaian.
Kelilauw mengatakan Komisi III memahami keresahan raja adat dan masyarakat terdampak. Apalagi DPRD tidak bermaksud menghakimi kinerja lembaga perbankan. Namun karena persoalan tersebut menyentuh langsung kepentingan publik, semua pihak perlu duduk bersama dan membicarakannya secara terbuka.
“Kalau kewenangan ada di sini atau di sana, mari kita undang semua pihak dan bicara bersama. Libatkan masyarakat supaya mereka tidak terus-menerus diminta bersabar tanpa kepastian,” kata Kelilauw dalam rapat kerja Komisi III terkait laporan dugaan fraud Program Kredit Cepat (Kece) di BRI Unit Pasahari, Senin, (2/2/2026)
Ia menyoroti informasi bahwa proses lanjutan akan dimulai pada Februari. Menurutnya, jika proses berjalan, dalam satu hingga dua bulan ke depan seharusnya sudah ada kejelasan agar persoalan tidak kembali tertunda hingga setelah Idul Fitri.
“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menjadi penyakit di masyarakat. Ini soal kepastian,” ujarnya.
Kelilauw juga mengkritik nilai pengembalian dana sebesar Rp10 juta yang dinilainya tidak sebanding dengan beban yang ditanggung masyarakat.
Politisi partai Nasdem Maluku ini mengingatkan banyak nasabah memiliki pekerjaan tetap dengan pemotongan gaji rutin, sehingga kebijakan pemotongan tanpa kejelasan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.
“Saya khawatir pemotongan dilakukan terus-menerus dari belakang, sementara masyarakat tidak tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” kata dia.
Karena itu, Kelilauw meminta pendataan ulang secara menyeluruh untuk memilah data yang bermasalah, menghentikan pemotongan yang tidak semestinya, serta memastikan penyelesaian yang adil.
Ia juga menyinggung nasabah lanjut usia yang masih dibebani kredit. “Ada nasabah berusia 80 tahun dengan berbagai penyakit masih dibebani kredit. Jangan sampai orang meninggal dulu, baru masalah ini diselesaikan,” ujarnya.
Kelilauw menegaskan seluruh pihak terkait harus bertanggung jawab dan tidak saling melempar kewenangan.Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan harus dijaga dan dijalankan sesuai aturan serta kebutuhan hukum yang berlaku.(ST01)
