Ambon, -Suaratimurnews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon kembali menggelar razia penertiban terhadap pelajar yang kedapatan membolos sekolah saat jam belajar.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat, 23/1/2026, petugas menjaring 39 siswa SMA dan SMK yang tengah nongkrong di kawasan belakang Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon (Melek Kobar).
Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap pelajar, bukan semata tindakan represif. “Kegiatan ini lebih pada pembinaan agar pelajar kembali fokus pada kewajibannya sebagai siswa,” ujar Josias.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Josias, seluruh pelajar yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan awal di lokasi. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami akan melibatkan sekolah dan orang tua agar pengawasan terhadap anak-anak lebih maksimal,” katanya.
Satpol PP Kota Ambon memastikan razia pelajar akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan kondusif, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Ambon.(ST02)
