Ambon – Suaratimurnews.com Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan pihaknya tengah memetakan secara rinci pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, khususnya di sektor infrastruktur.
Menurut Alhidayat, pemetaan tersebut meliputi titik-titik pekerjaan yang telah dikerjakan, sedang berjalan, hingga program yang sudah direncanakan namun belum terealisasi.
“Pemerintah pusat kerjanya di mana saja, pemerintah provinsi bekerja di mana saja, dan mana yang sudah direncanakan tetapi belum dikerjakan.
Semua ini kami kumpulkan datanya untuk diserahkan ke Komisi V DPR RI dan Kementerian PU RI,” ujar Alhidayat kepada wartawan usai rapat kerja bersama enam mitra, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan karena kondisi fiskal daerah yang terbatas sehingga pemerintah provinsi tidak lagi mampu membiayai pembangunan infrastruktur skala besar secara mandiri.
“Kita ini fiskalnya lemah, jadi tidak bisa lagi membangun sendiri. Karena itu perlu sinkronisasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Alhidayat menjelaskan, melalui sinkronisasi data tersebut, DPRD Maluku ingin memastikan adanya kejelasan terkait target waktu pelaksanaan serta besaran anggaran dari pemerintah pusat.
“Tujuannya supaya ini menjadi perhatian. Yang belum dikerjakan itu kapan mau dikerjakan, berapa anggarannya. Dengan begitu kami juga bisa melaporkan secara jelas kepada masyarakat Maluku,” ucapnya.
Meski pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran, lanjut Alhidayat, pihaknya telah menerima komitmen bahwa sejumlah pembangunan infrastruktur, terutama jalan, tetap akan dilaksanakan di beberapa wilayah di Maluku.
“Walaupun ada pemangkasan anggaran, pemerintah pusat berjanji tetap membangun jalan di titik-titik tertentu. Itu juga yang ingin kita pastikan,” pungkasnya.(ST01)
