Ambon-Suaratimurnewscom Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku hingga kini belum juga menyerahkan Dokumen APBD-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 ke DPRD Maluku.
Padahal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan dan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD sudah harus diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Namun kenyatannya tersisa dua bulan akhir tahun anggaran, dokumen tersebut belum juga diserahkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianue Sairdekut mengakui telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemda Maluku, agar dalam waktu dekat dokumen APBD Perubahan sudah harus diserahkan untuk dibahas DPRD Maluku.
“Kami minta dalam minggu depan, Pemda Maluku sudah harus menyerahkan ke kami,”desak Sairdekut kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (14/10/2022).
Dikatakan, penyerahan dokumen APBD Perubahan perlu dilakukan secepatnya agar seluruh proses pembahasan APBD dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
“Kita tahu bersama bahwa ini sudah bulan Oktober, tinggal dua bulan saja kita menyelesaikan tahun ini, namun masih ada lagi APBD 2023 yang juga harus diselesaikan dalam bulan ini,”ucapnya.
Sairdekut menaruh harapan apa yang menjadi permintaan DPRD Maluku dapat direspon baik oleh Pemda Maluku, sehingga seluruh proses APBD Perubahan dapat diselesaikan untuk kepentingan masyarakat.(ST01)
