Ambon,-Suaratimurnews.com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Prof Dr. Nizar Ali, M.Ag mengukuhkan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon Prof. Dr. Yance Z.Rumahuru, S.Si, MA sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Agama dan lintas Budaya. Pengukuan tersebur dilakukan dalam rapat senat terbuka IAKN Ambon bertempat di Audotorium kampus tersebut Senin (03/10/2022)
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag yang hadir secara langsung menyampaikan, IAKN Ambon harus bersyukur memiliki derajat kepemimpinan tertinggi Prof atau Guru Besar. Pengukuhan ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap pendidikan di Indonesia.
“Dengan adanya Guru Besar ini, sekaligus juga mendeklarasikan kampus dimana kita bernaung, bahwa ada SDM yang sudah mencapai puncak pencapaian jabatan akademik terbesar sehingga bisa memicu dosen-dosen lain untuk lebih berkembang,” kata Sekjen
Untuk itu kepada Prof Dr Yance Rumahuru , Nizar berpesan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing IAKN Ambon.
“Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi,” ujar Nizar.
Nizar juga berharap sebagai guru besar dapat menarasikan moderasi beragama dengan baik dalam berbagai karya ilmiah dan menjadi duta moderasi beragama dikalangan masyarakat.
Sementara itu Prof Dr Yance Z Rumahuru mengatakan dalam setiap perkembangan IAKN Ambon selalu merespons masalah pembangunan dengan pendekatan inter dan multi disiplin,tentu dengan kekhasan agama dan budaya yang kuat ,walau kadang disadari masyarakat secara luas.
Merespons konteks pembangunan masyarakat di kepulauan Maluku paska konflik sosial, sejak tahun 2000-an hingga kini terdapat banyak riset dosen maupun mahasiswa yang dapat dijadikan referensi untuk pengembangan ilmu pengetahuan teknologi, seni maupun penyusunan kebijakan.
Menurutnya pada saat pemerintah dan masyarakt giat mengupayakan rekonsulidasi dan pembangunan perdamaian paska konflik Maluku tahun 2007 STAKON Ambon IAKN Ambon saat ini menawarkan pemikirannya berupa rumusan teologi integralistik sebagai salah satu cara berteologi ditengah masyarakat majemuk ,apalagi masyarakat yang sedang berkonflik.
Gagasan ini sekaligus memberikan penegasan terhadap eksistensi masyarakat pulau-pulau yang beragam ,tetapi terbuka dan tahu mengelola kepelbagaiannya menjadi kekuatan anak negeri yang luhur.
“Keragaman bangsa Indonesia tidak selalu menjadi kekuatan membangun bangsa, keragaman tidak memiliki arti apabila tidak berkontribusi terhadap penciptaan harmoni sosial serta kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat termasuk umat beragama berbangsa di Indonesia.
Sejak awal pemberntukan NKRI, keragaman sudah diperdebatkan, bhakan hingga kini keragaman(Agama, etnis, adat, bahasa, budaya) dan berbagai keragaman lainnya dimasyarakat sering dipertentangkan dan dijadikan alasan berkonflik.
Padahal bukankah keragaman bangsa ini telah ada sejak ratusan tahun silam, jauh sebelum pembentukan kerajaan nusantara dan keragaman yang dimiliki masyarakat terus mengalami dimanika hingga kini.
Dia mengaku provinsi Maluku paska konflik 1999-2022 menyisahkan persoalan pengelolaan keragaman yang patut secara serius diperhatikan bersama, termasuk persoalan kebebesan beragama. Kekebasan beragama pada konflik di Maluku tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, karena pada sejumlah wilayah ditemui adanya kasus-kasus pelangaran kebebasan beragama yang berpotensi menimbulkan konflik baru berbasis agama”ujarnya.
Temuan penelitian saya dan tim menunjukan, bahwa terdapat pengabaian realitas keagamaan secara nyata memalui penolakan terhadap kelompok lain diluar kumunitas sendiri.
Disadari atau tidak pelanggaran kekebasan beragama trurt mewarnai relasi antar umat beragama paska konflik di Maluku dan berpontensi melangenkan dan menjadi penyebab konflik baru.
Pada kesempatan ini saya menawarkan advokasi dan tata kelola keragaman sebagai salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan institusi negara maupun agama secara stimulan bersinergi, mengelola dan merawat keberagaman ,sehingga menjadi kekuatan bangsa Indonesia.
Advokasi dan tata kelola keragaman saya pandang penting dan stretegi untuk netata relasi-relasi yang seimbang dan berkeadilan atau moderisasi agama dan mengelola keberagaman, mendukung kekebasan beragama, menjaga keselarasan dalam relasi antar etnik dan agama serta pemeliharaan kerukunan.”ungkapnya.
Hasil dari kajian ini peserta SPK dan tim CRCS menyimpulkan terkait persoalan keragaman di Indonesia ada banyak persoalan atau konflik keagamaan diruang publik terjadi dengan pola bentuk dan sasaran yang sama.
Pertama Potensi konflik dalam masyarakat yang telah dindentifikasi seharusnya dapat dikelola. Disisi lain hal ini menandakan lemahnya kapasitas pengelolaan keragaman dalam pengertian strategi pencegahaan dan respons terhadap resiko konflik keagamaan.
Kedua Tingkat kapasitas kemampuan masyarakat dan negara berbeda pada setipa wilayah.bersamaan dengan itu diseminasi pengetahuan tentang keberhasilan pengelolaan keragaman yang dimiliki oleh suatu masyarakat tidak mudah dilakukan sehingga potensi konflik diwilayah lain tdak dapat diatasi.
Ketiga kurangya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sehingga terdapat perbedaan prespektif, pendekatan dan kesalapahaman dalam merespons isu-isu keagamaan.
“Akibatnya potensi kekerasan tidak dapat dicegah, bhakan upaya menganai konflik keagamaan cenderung melanggenkan masalah. Ditemukan pula bahwa tantangan serius dalam pengelolaan keragaman di Indonesia dengan konteks keragaman yang sangat tinggi diantaranya marjinalisasi ekonomi, polarisasi sosial dan kebangkitan identitas diruang publik.
Hadir pada acara pengukuan tersebut, Dirjen Bimas Agama Kristen diwakili Dr P Sitorus,Mewakili Gubenur Maluku,Staf Ahli Mustafa Sangadji, Forkopimda Maluku, Ketua Senat, Sekretaris IAKN Ambon Kanwil Kementerian Agama Maluku H Yamin, Ketua MPH Sinode GPM Pdt Elifas Maspaitella, Pimpinan Perguruan Tinggi , Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, Kepsek SMP Kristen Masohi, Kepsek SMA negeri 1 Masohi, Para pejabat Stuktural dan Fungsional lingkup IAKN Ambon, serta undangan lainnya.(ST01)
