Polda Maluku Sita Rumah Mantan Sekda Bursel Ully Pawa

oleh -698 Dilihat

Namrole–Suaratimurnewscom,- Tim Krimsus Polda Maluku didampingi Kepolisian Poles Buru Selatan bersama Kepala Desa Desa (Kades) Desa Lektama, Mamun Solissa Kecamatan Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan Menyita rumah, Syahroel A.E. Pawa yang disapa Ully Pawa Sabtu Sore 24/9 2022.

Kurang lebih 1 jam tim Ditreskrimsus Polda Maluku di rumah mantan Sekda bertemu dengan anak sulung mantan Sekda, rumah tersebut berada di seputaran lokasi Bandara Namrole Desa Lektama, usai bertemu dengan anak sulung mantan Sekda, tim Polda Maluku melakukan pemasangan papan penyitaan pada lokasi rumah tersebut.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP-A/58/I 2021/ Maluku/SPKT tertanggal 26 Januari tahun 2021, surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 76/Pen.Pid/2022/PN Ambon tertanggal 14 September tahun 2022 dan surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/IX/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 September tahun 2022.

Selanjutnya pada hari yang sama tim Polda Maluku telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan 1 unit rumah milik Syahroel A.E. Pawa diatas tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 00337 Tahun penerbit 2018 atas nama Syahroe A.E. Pawa dengan luas tanah 1.453 M2 di Desa Lektama, Kecamtan Namrole Kabupaten Buru Selatan, tempat pelaksanaan pembangunan, 5 paket pekerjaan pagar, Grasi, Tower Air, Paving Block dan Tanah urugan/Timbunan tanah tahun 2018 oleh SKPD Sekertariat Daerah Kabupaten Buru Selatan.

Papan nama penyitaan tersebut juga menyebutkan, Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana Aparatur, Papan nama penyitaan tersebut juga menyebutkan, Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana Aparatur pembangunan rumah jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru selatan tahun anggaran 2018 dengan tersangka Ir. Syahroel Pawa.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku saat di wawancarai Media ini Mengatakan, Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada insan Pers, tetapi untuk mendapat keterangan lebih lanjut dapat berhubungan dengan Katong pung pimpinan/ Atasan Kami di Polda Maluku, sekali lagi Beta mohon maaf kepada teman teman Pers, karena Beta seng ada kewenangan untuk memberikan keterangan ini teman- teman Pers.

Bila teman teman untuk mendapat keterangan yang jelas dapat berhubungan dengan atasan Kami di Polda Maluku, keterangan Kami itu melalui satu pintu” Ujar Tim Ditreskrimsus Polda Maluku. (AK)