Komisi III DPRD Maluku Desak OJK dan BI Perketat Pengawasan Bank, Soroti Kasus Bank Maluku Langgur dan BRI Ambon

oleh -11 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perbankan di wilayah Maluku.Begitu juga Pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap transaksi keuangan juga diminta diperketat guna mencegah praktik perbankan yang tidak sesuai prosedur.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, kepada wartawan usai rapat kerja bersama sembilan mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Kamis (5/11/2026).

Alhidayat mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pinjaman tanpa kelengkapan legalitas di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Langgur.
Penyelesaian persoalan tersebut telah diagendakan melalui pertemuan antara Direktur Keuangan dan Abdullah pada Jumat (6/11/2026).

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai masuk ke proses hukum. Tadi sudah disepakati, besok akan ada pertemuan antara Direktur Keuangan dengan Pak Abdullah untuk membicarakan penyelesaiannya,” ungkap Alhidayat.

Selain persoalan di Cabang Langgur, Komisi III juga menyoroti kasus dugaan penyimpangan di Bank BRI Ambon yang telah memasuki ranah hukum. Dalam kasus tersebut, agen dan petugas Bank BRI disebut telah ditindak dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berbagai persoalan tersebut, kata Alhidayat, menjadi alasan bagi Komisi III untuk meminta OJK meningkatkan pengawasan terhadap seluruh bank yang beroperasi di Maluku.

Tidak hanya OJK, Bank Indonesia juga diminta memperketat pemantauan transaksi keuangan, terutama menyangkut aktivitas transaksi yang diduga berlangsung pada malam hari tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

“Sudah kami informasikan dalam rapat bahwa ada transaksi yang bisa dilakukan pada malam hari dan tidak melalui prosedur SOP. Ini yang harus menjadi perhatian Bank Indonesia dan OJK,” tegasnya.

Alhidayat mengakui pengawasan perbankan selama ini sudah berjalan cukup baik. Namun, menurutnya, kondisi tersebut belum cukup sehingga diperlukan peningkatan pengawasan secara lebih maksimal.

Di sisi lain, Komisi III turut meminta OJK memperluas jangkauan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Sebab, sosialisasi mengenai mekanisme pinjaman, persyaratan pengajuan kredit hingga ketentuan jaminan dinilai belum menjangkau sebagian besar masyarakat Maluku.

Ia menyebutkan, edukasi keuangan yang diberikan OJK sepanjang tahun ini baru menjangkau sekitar 10.000 orang. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Maluku yang mencapai sekitar 1,9 juta jiwa.

Karena itu, Komisi III meminta OJK memperbanyak program sosialisasi hingga ke berbagai wilayah, termasuk masyarakat di daerah kepulauan dan pelosok Maluku.
“Kami minta sistem sosialisasi kepada masyarakat ditambah.

Masyarakat harus lebih memahami bagaimana sistem pemberian pinjaman, permohonan kredit, serta persoalan jaminan, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam berhubungan dengan pihak perbankan,” tandas Alhidayat.

Ditambahkan, penguatan pengawasan perbankan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses layanan keuangan, tetapi juga memiliki pemahaman yang memadai untuk menghindari potensi penyalahgunaan maupun persoalan dalam transaksi perbankan.(ST01)