Pemkot Ambon Investigasi Dugaan SK Kenaikan Pangkat Bodong, 20 Guru Terindikasi Jadi Korban

oleh -8 Dilihat

Ambon- Suaratimurnews.com – Pemerintah Kota Ambon bergerak mengusut dugaan penipuan dan manipulasi dokumen Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 20 guru terindikasi menjadi korban dalam kasus pengurusan kenaikan pangkat yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi kepegawaian.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, Inspektorat Kota Ambon telah melakukan pemeriksaan dan audit investigasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, termasuk mengidentifikasi pelaku, jumlah korban, serta modus yang digunakan.

Pernyataan itu disampaikan Bodewin seusai memimpin apel pagi ASN di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menelusuri kasus tersebut hingga memperoleh gambaran yang jelas mengenai rangkaian peristiwa yang merugikan para guru.

“Tim Inspektorat sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat dan jelas; siapa pelakunya, siapa saja korbannya, berapa jumlahnya, serta apa latar belakang hingga hal ini bisa terjadi,” ujar Bodewin.

Bodewin mengungkapkan, berdasarkan data awal, sekitar 20 guru di lingkungan Pemkot Ambon terindikasi menjadi korban dugaan penipuan pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menyatakan keprihatinan karena para tenaga pendidik menjadi kelompok yang terdampak dalam persoalan administrasi kepegawaian tersebut.

Menurut Bodewin, para guru perlu memahami mekanisme dan tahapan resmi kenaikan pangkat agar tidak mudah terjebak dalam praktik pengurusan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya ingin bertemu langsung dengan para guru karena yang menjadi korban dalam masalah ini semuanya adalah guru. Entah karena mereka belum memahami mekanismenya dengan baik atau ada faktor lain, kita wajib memberikan edukasi bahwa proses pengusulan kenaikan pangkat memiliki prosedur resmi dan tahapan yang jelas.

Ia menambahkan, Pemkot Ambon memberikan ruang kepada Inspektorat untuk menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bodewin juga belum bersedia berspekulasi mengenai pelaku maupun motif di balik kasus tersebut. Pemerintah kota, kata dia, akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik setelah proses investigasi rampung.
ASN Diminta Waspadai Pengurusan di Luar Jalur Resmi

Bodewin menilai, karakteristik jabatan fungsional guru yang memiliki mekanisme kenaikan pangkat tersendiri perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai persyaratan dan prosedur administrasi.

Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik di Kota Ambon, agar memastikan setiap pengurusan dokumen kepegawaian dilakukan melalui jalur birokrasi resmi.

Ia juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan maupun pembuatan dokumen kepegawaian palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian Pemkot Ambon karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian yang dialami para guru, tetapi juga menyangkut integritas administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah.

Hasil audit investigasi Inspektorat diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kronologi kasus, jumlah korban, serta bentuk pelanggaran yang terjadi sebagai dasar penentuan langkah administratif maupun hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*)