Kepulauan Riau,-Suaratimurnews.com Tim Pembina Samsat Nasional terus mendorong penguatan sinergi dan strategi optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kepulauan Riau (Kepri). Langkah tersebut dilakukan salah satunya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat Kepulauan Riau
dengan tema “Arah Kebijakan dan Strategi Optimalisasi PKB dan BBNKB serta
Penguatan Sinergi Tim Pembina Samsat dalam Mendukung Kemandirian Fiskal
Daerah” yang digelar di Kepulauan Riau, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Komisaris Utama PT Jasa Raharja (Persero) Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Ariyandi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau,Abdullah, Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, dan sejumlah pejabat terkait.
Komisaris Utama Jasa Raharja, Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, mengatakan,
kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan memiliki keterkaitan dengan
ekosistem keselamatan transportasi.
Menurutnya, kepatuhan tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib dan patuh terhadap aturan di bidang transportasi.
“Karena keselamatan transportasi ini sangat ditentukan oleh kepatuhan, salah
satunya kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Ketika masyarakat sudah patuh
terhadap pengesahan STNK, pembayaran SWDKLLJ, pembayaran pajak, ini sudah
bisa dipastikan masyarakat tersebut patuh terhadap aturan yang ada,” ujar Aan.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Jasa Raharja, tingkat kepatuhan kendaraan
secara nasional masih berada di bawah 50 persen. Sementara di Kepri, tingkat
kepatuhan tercatat 47,24 persen, dari sekitar 800.000 kendaraan.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan
bahwa hingga September 2026 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sekitar
Rp2,60 triliun secara nasional. Khusus di Kepri, santunan yang telah diserahkan
mencapai Rp18,75 miliar.
1
“Namun kami tidak melihat angka ini tentu, tapi kami melihat kehadiran Jasa Raharja
dalam ekosistem keselamatan transportasi, ini yang sangat penting buat kami. Mudah-
mudahan dengan angka ini juga bisa memotivasi seluruh stakeholder yang ada di
Kepri,” ujarnya.
Awaluddin menambahkan, peningkatan kepatuhan membutuhkan pendekatan yang
berbeda sesuai karakteristik masyarakat.
Ia mencontohkan adanya kelompok
masyarakat yang belum memahami kewajiban membayar pajak kendaraan maupun melakukan pengesahan STNK setelah membeli kendaraan.
“Tentunya, edukasi dan
sosialisasi perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak dan menyesuaikan pendekatan dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Misni menyampaikan bahwa optimalisasi
perpajakan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga
mencakup kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan kewajibannya.
Menurutnya, keberhasilan Samsat tidak cukup hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak. Kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Keberhasilan Samsat ini tidak hanya diukur dari masyarakat yang terkumpul, tetapi juga bagaimana dari pelayanan pajak yang kita berikan.
Tadi kami sudah menerima
tentunya saran masukan dan ini menjadi upaya perbaikan kami dari sisi pemerintah
agar masyarakat yang membayar pajak ini merasa nyaman,” ujar Misni.
Ia menambahkan, kondisi Kepri sebagai wilayah kepulauan membutuhkan pola
sosialisasi dan pelayanan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di
masing-masing wilayah. Karena itu, peran pemerintah kabupaten/kota menjadi
semakin penting dalam mendorong kepatuhan pajak.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Ia mengatakan, PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber kontribusi penting
bagi pendapatan pemerintah provinsi sehingga perlu terus dioptimalkan, termasuk di Kepulauan Riau.
“Pendapatan dengan kontribusi terbesar di provinsi itu di PKB dan BBNKB. Jadi
penting sekali kita untuk mengoptimalkan PKB dan BBNKB di semua provinsi,
termasuk di Kepulauan Riau,” ujar Agus.
Menurutnya, penerapan opsen pajak juga membuat pemerintah kabupaten/kota
memiliki peran yang lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan. Kabupaten/kota memperoleh bagian penerimaan secara langsung sehingga diperlukan sinergi dan
kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan daerah kabupaten/kota dengan model opsen yang ada sekarang, inilah yang
mengharuskan sinergi dan kolaborasi. Karena kalau dulu tidak pakai opsen,
kabupaten/kota menunggu pembagian atau bagi hasilnya dari provinsi. Kalau
sekarang kabupaten/kota langsung dapat bagian dari provinsi. Oleh karena itu
kabupaten/kota juga harus aktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah juga telah membangun kerja sama dengan
pemerintah kabupaten/kota melalui skema co-sharing untuk memperkuat optimalisasi
penerimaan.Salah satu rangkaian dalam kegiatan Rakor Samsat tersebut adalah kunjungan lapangan ke Samsat Batam Centre.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan Samsat, sekaligus penguatan
sinergi antarinstansi dalam mendukung kemudahan pelayanan dan peningkatan
kepatuhan masyarakat.
Melalui Rakor Samsat Kepri dan kunjungan lapangan tersebut, Tim Pembina Samsat
Nasional mendorong agar penguatan pelayanan, edukasi masyarakat, validasi data,serta kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian,dan Jasa Raharja terus dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan
dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan
daerah dan keberlanjutan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.(*)
