Kejar Target PAD 2026, Pemkot Ambon Terapkan Reward and Punishment untuk OPD Pemungut

oleh -10 Dilihat

Ambon,-Suaratumurnews.com Pemerintah Kota Ambon memperketat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan target PAD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Setiap OPD pemungut diminta memastikan potensi penerimaan daerah benar-benar direalisasikan hingga akhir tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Bodewin dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Jumat malam (26/9/2026).

Untuk mendorong pencapaian target tersebut, Pemkot Ambon mulai menerapkan mekanisme reward and punishment bagi OPD pemungut.

“Kita mulai memberikan reward dan punishment kepada semua OPD pemungut supaya kita semua bisa bekerja mencapai target PAD,” ujar Bodewin.

Menurutnya, pemberian penghargaan maupun sanksi akan dikaitkan dengan capaian masing-masing OPD. OPD yang mampu merealisasikan target hingga 100% akan memperoleh penghargaan.

Sebaliknya, OPD yang tidak mampu mencapai target akan mendapatkan evaluasi dan sanksi sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Optimalisasi PAD dinilai penting karena ruang fiskal pemerintah daerah masih terbatas.

Karena itu, OPD pemungut tidak hanya dituntut mengejar angka penerimaan, tetapi juga harus mampu memetakan potensi pajak dan retribusi yang menjadi kewenangannya.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses pemungutan berjalan efektif sehingga potensi penerimaan tidak hilang dan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat direalisasikan.

Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, pencapaian target PAD menjadi salah satu pekerjaan yang harus dikejar Pemkot Ambon hingga akhir tahun.

DBH Jangan Jadi Beban Tahun Berikutnya
Selain PAD, Bodewin menyoroti persoalan penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH), baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih realistis dalam menetapkan proyeksi DBH. Penganggaran yang terlalu tinggi dibandingkan realisasi dapat menimbulkan persoalan ketika dana yang diharapkan tidak masuk sesuai asumsi.

Kondisi tersebut berpotensi menciptakan kebutuhan pembiayaan yang kemudian terbawa ke tahun anggaran berikutnya.

Karena itu, Pemkot Ambon akan mendorong penyusunan proyeksi DBH yang lebih hati-hati dengan mempertimbangkan tingkat kepastian penerimaannya.

“Lebih baik kita anggarkan rendah daripada utang terus terbawa ke tahun-tahun anggaran berikutnya,” tegas Bodewin.(*)