Ambon,-Suaratimurnews.com Persoalan konektivitas transportasi laut di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, menyampaikan aspirasi masyarakat MBD kepada Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku terkait pelayanan kapal perintis antarpulau.
Aspirasi tersebut disampaikan setelah Anos menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai terganggunya layanan kapal perintis, terutama menyusul pelaksanaan docking KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 73.
Anos meminta pemerintah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Angkutan Laut Perintis dan operator segera memastikan tersedianya kapal pengganti untuk menjaga konektivitas masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
“Kapal perintis bukan sekadar alat angkut penumpang. Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, kapal perintis merupakan urat nadi kehidupan,” kata Anos Yeremias dalam penyampaian aspirasi kepada Kementerian Perhubungan dan Dishub Maluku Kamis 10/9/2026
Menurutnya, keberadaan kapal perintis sangat vital karena menjadi sarana utama masyarakat untuk bepergian antarpulau, mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, mengurus kepentingan keluarga, sekaligus mendukung distribusi bahan kebutuhan pokok, obat-obatan dan hasil usaha masyarakat.
Selain persoalan kapal pengganti, Anos juga meminta agar KM Sabuk Nusantara 104 dapat diberikan deviasi untuk masuk dan menyinggahi Pelabuhan Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten MBD.
Usulan tersebut dinilai penting untuk membuka akses transportasi laut bagi masyarakat Wetar Timur dan wilayah sekitarnya yang selama ini menghadapi keterbatasan konektivitas.
Anos mengatakan, sejak 1 September 2026 dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah desa dan pulau di MBD. Dalam kunjungan tersebut, ia mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai sulitnya transportasi laut antarpulau.
Di sisi lain, Anos memahami adanya keberatan sebagian masyarakat terhadap penggunaan kapal pengganti jenis kargo untuk mengangkut penumpang.
Menurutnya, keberatan tersebut harus dihargai karena menyangkut aspek kenyamanan, kelayakan dan keselamatan pelayaran.
Namun, ia juga menemukan adanya masyarakat yang justru sangat membutuhkan kapal pengganti karena tidak memiliki pilihan transportasi laut reguler untuk berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya.
“Karena itu, kehadiran kapal pengganti tetap sangat dibutuhkan. Namun, kapal tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan kelayakan pelayaran,” tegasnya.
Ia menekankan, keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas. Selain itu, manifest penumpang harus tertib, kapasitas angkut tidak boleh dilampaui dan seluruh fasilitas keselamatan wajib tersedia.
Kondisi gelombang dan angin yang turut memengaruhi perjalanan laut di MBD juga menjadi perhatian. Jika pelayanan kapal perintis terhenti terlalu lama, mobilitas masyarakat akan semakin terganggu.
Tidak hanya itu, distribusi kebutuhan pokok ke sejumlah pulau juga berpotensi tersendat dan dapat memicu kelangkaan barang.
Untuk itu, Anos menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PPK Angkutan Laut Perintis dan pihak operator.
Ia juga meminta dukungan Pemerintah Kecamatan Wetar Timur dan Pemerintah Desa Arwala untuk melengkapi surat permohonan, data pendukung serta dokumen administrasi yang diperlukan agar usulan deviasi KM Sabuk Nusantara 104 dapat diproses dan dipertimbangkan secara teknis.
“Kapal perintis adalah urat nadi masyarakat kepulauan. Pelayanannya tidak boleh berhenti terlalu lama,” ujar Anos.
Ia berharap permohonan kapal pengganti untuk KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 73 serta deviasi KM Sabuk Nusantara 104 ke Pelabuhan Arwala dapat segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(ST01)
