DPRD Maluku Matangkan Ranperda Insentif Investasi, Ari Sahertian: Ini Perda Payung untuk 11 Kabupaten/Kota

oleh -15 Dilihat

Ambon, Suaratimurnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi melalui rapat kerja bersama 18 mitra kerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku, serta para pemangku kepentingan sektor investasi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala .

Dalam kesempatan itu, anggota Pansus Ari Sahertian menegaskan bahwa pembahasan Ranperda difokuskan untuk menyempurnakan substansi agar menjadi regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang di internal panitia maupun dari para mitra. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan perda payung yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku dalam menyusun regulasi yang lebih teknis.

Menurutnya, Perda Provinsi tidak mengatur secara rinci mekanisme pemberian insentif maupun kemudahan investasi. Ketentuan teknis nantinya akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) serta ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui perda sesuai karakteristik daerah.

“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Ari menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan investasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi juga sangat bergantung pada komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.

“Karena itu, setelah perda ini ditetapkan, kita akan melakukan sosialisasi bersama. Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing,” tegasnya.

Pansus DPRD Maluku berharap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Maluku.(ST02)