Raker Komisi II DPR RI, Gubernur Maluku Minta Kewenangan Pengelolaan ASN untuk Daerah Kepulauan Diperluas

oleh -2 Dilihat

Jakarta-Suaratimurnews.com Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah kepulauan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.

Hal itu disampaikan Hendrik saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Hendrik menyoroti tantangan pemenuhan kebutuhan ASN di provinsi kepulauan yang memiliki banyak pulau dan kondisi geografis yang kompleks.

“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat,” kata Hendrik.

Menurutnya, sistem pengelolaan ASN yang berlaku saat ini masih cenderung sentralistis sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penataan aparatur sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Ia mencontohkan masih adanya sejumlah pulau di Maluku yang menghadapi keterbatasan sarana dan infrastruktur kesehatan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kebutuhan penempatan maupun penyesuaian tugas ASN yang bertugas di wilayah terpencil dan terluar.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

Selain isu ASN, Hendrik juga menyinggung rencana relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah merespons aspirasi daerah terkait kebijakan tersebut.

Meski demikian, Hendrik meminta adanya kepastian hukum mengenai mekanisme relaksasi yang akan diterapkan. Pasalnya, ketentuan batas belanja pegawai telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga daerah membutuhkan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.

“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, Pemprov Maluku berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan daerah kepulauan, terutama dalam aspek pengelolaan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik hingga ke wilayah-wilayah terluar.

Rapat kerja itu turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, para gubernur, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.(*)