Ambon,-Sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dinilai semakin aman seiring penguatan regulasi dan teknologi oleh Bank Indonesia (BI). Standarisasi nasional yang diterapkan membuat transaksi lintas aplikasi menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan terlindungi.
Ujar narasumber Ronal Obeth Hehanussa dalam kegiatan temu wartawan Mitra BI Maluku yang mengangkat materi QRIS dan perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut berlangsung di Zest Hotel Ambon, Senin (13/4/2026).
BI Maluku memastikan setiap penyelenggara jasa pembayaran wajib memenuhi standar keamanan global, termasuk enkripsi data dan audit sistem secara berkala guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data konsumen.
Dari sisi teknis, transaksi QRIS dilengkapi dengan autentikasi berlapis seperti PIN atau biometrik, sehingga hanya pengguna yang berhak dapat menyelesaikan transaksi.
Selain itu, sistem QRIS juga dirancang dengan mekanisme monitoring dan mitigasi risiko untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real time guna meminimalkan potensi penipuan dalam ekosistem pembayaran digital.
Meski demikian, Bank Indonesia menegaskan bahwa keamanan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada perilaku pengguna. Edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, seperti QR palsu maupun file berbahaya.
Dari sisi perlindungan konsumen, BI juga menegaskan bahwa pengguna QRIS tidak boleh dibebankan biaya tambahan oleh merchant. Seluruh biaya layanan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga konsumen cukup membayar sesuai nominal transaksi.
Dengan kombinasi regulasi, teknologi, dan edukasi, QRIS diharapkan terus menjadi tulang punggung sistem pembayaran digital yang aman, inklusif, dan efisien di Indonesia.(ST01)
