OJK Maluku Ingatkan Waspada Investasi Ilegal dan Penipuan Digital

oleh -49 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya investasi ilegal serta berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang kian berkembang, terutama melalui platform digital.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Mohammad Yusuf, mengatakan masyarakat perlu melakukan deteksi dini sebelum memutuskan berinvestasi.

Menurut dia, masyarakat harus menerapkan prinsip LEGAL dan LOGIS, yakni memastikan legalitas lembaga yang menawarkan investasi serta menilai kewajaran imbal hasil yang dijanjikan.

“Pastikan lembaga yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dan keuntungan yang dijanjikan masuk akal,” kata Andi dalam kegiatan media Bastori di Ambon, Rabu.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Lembaga ini berfungsi menangani laporan penipuan transaksi keuangan sekaligus memfasilitasi pemblokiran rekening dan penundaan transaksi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Melalui pusat layanan tersebut, korban penipuan dapat segera melaporkan kejadian yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di laman iasc.ojk.go.id, atau melalui Kontak OJK 157 yang dapat diakses melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, serta kanal layanan pengaduan konsumen melalui APPK OJK.(ST01)