Ambon,-Suaratimurnews.com Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon bersama aparat TNI dan Polri menertibkan parkir liar di kawasan Pantai Mardika, mulai dari depan Terminal Mardika hingga Pasar Arumbae. Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat kendaraan yang parkir di badan jalan.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Dominggus Suitella, mengatakan operasi penertiban telah dimulai sejak Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Ambon, Kodim, serta Denpomdam.
“Kami melakukan penertiban di sepanjang kawasan Mardika, mulai dari depan terminal hingga depan Bank Mandiri,” kata Yan, Selasa, (10/2/2026.)
Menurut dia, ruas jalan di sepanjang Pantai Mardika bukan lagi diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Larangan parkir di kawasan tersebut telah diberlakukan sejak 2025.
Namun, kata Yan, masih terdapat pengendara yang tidak mematuhi aturan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan mengempesi ban kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan.
Penertiban ini, ujar dia, tidak hanya bertujuan menata lalu lintas, tetapi juga menekan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Dishub mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan serta mematuhi aturan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat aktivitas Kota Ambon itu.(*)
