Ambon–Suaratimurnews.com Mewakili BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Joy Pangeranto Manalu,menegaskan bahwa profesi jurnalis termasuk pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Joe menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah yang terikat dengan pemberi kerja, pekerja informal yang bekerja secara mandiri, pekerja jasa konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Kegiatan jurnalistik tidak mengenal jam kerja normal. Tidak hanya bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIT, jurnalis bisa melakukan liputan hingga tengah malam bahkan dini hari,” ujar Joy saat menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi dan Training of Trainers (ToT) Media Massa Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia yang digelar OJK Maluku, Kamis (15/1/2026).
Menurut Joy, aktivitas jurnalis kerap berlangsung secara spontan. Misalnya, saat melintas di kawasan pasar atau permukiman dan mendapati peristiwa kebakaran, kecelakaan, maupun bencana lainnya.
Meski hanya menggunakan perangkat sederhana seperti telepon genggam, aktivitas tersebut tetap dikategorikan sebagai kerja jurnalistik selama informasi yang diperoleh dilaporkan kepada publik.
Joy mencontohkan, apabila seorang jurnalis tengah melakukan liputan kebakaran di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, lalu mengalami luka bakar akibat peristiwa tersebut, maka kejadian itu dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
“Kunci utamanya adalah kronologi kejadian. Saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, pertanyaan pertama tenaga medis biasanya adalah kronologi. Jika disampaikan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan tugas peliputan, maka itu menjadi dasar kecelakaan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun jam kerja jurnalis bersifat fleksibel, keberadaan surat tugas dari perusahaan pers atau penugasan resmi dari pimpinan redaksi dapat memperkuat status kegiatan tersebut sebagai bagian dari pekerjaan.
“Selama bisa dibuktikan bahwa aktivitas itu merupakan tugas jurnalistik, jurnalis berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Joy.
Joy berharap para jurnalis di Maluku semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat peran strategis mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus risiko yang dihadapi di lapangan.(ST01)
