Ambon,-Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon terus mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan menerapkan sistem transaksi non-tunai pada sektor rumah makan, hotel, dan parkir. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengawasan pajak.
Hingga akhir September 2025, tercatat sebanyak 283 wajib pajak di tiga sektor tersebut telah menggunakan alat transaksi pajak elektronik. Dari jumlah itu, 63 alat merupakan bantuan dari Bank Maluku, sementara sisanya disediakan oleh Pemkot Ambon melalui skema sewa alat transaksi.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes, mengatakan sistem sewa dipilih agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal.
“Dengan sistem sewa ini, kami bisa melakukan kontrol yang lebih baik terhadap alat transaksi pajak, sekaligus memastikan seluruh transaksi terekam secara akurat,” ujar de Fretes. Senin (6/10/2024)
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong transparansi antara wajib pajak dan pemerintah daerah, sekaligus mempercepat peralihan menuju transaksi non-tunai yang dinilai lebih aman dan akuntabel dalam pelaporan pajak.
Seluruh perawatan alat transaksi, lanjut de Fretes, ditangani oleh pihak ketiga, termasuk perbaikan jika terjadi kerusakan. Sementara itu, alat-alat lama yang telah digunakan lebih dari tiga tahun mulai ditarik karena kerap mengalami gangguan teknis.
Dari sisi realisasi penerimaan, hingga 25 September 2025, pajak rumah makan dan hotel di Kota Ambon menunjukkan capaian positif. Pajak rumah makan tercatat mencapai Rp 29,2 miliar atau 76,90 persen dari target triwulan III, melampaui target sebesar 75 persen.
Sementara itu, pajak parkir telah terealisasi sebesar Rp 1,34 miliar atau lebih dari 100 persen target, sedangkan pajak hiburan mencapai Rp 3,1 miliar atau sekitar 90,63 persen dari target.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Ambon optimistis realisasi pajak daerah hingga akhir tahun dapat melampaui target yang telah ditetapkan.
“Kami terus mendorong partisipasi wajib pajak untuk bersama-sama mendukung sistem pajak yang transparan dan modern. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Ambon,” kata de Fretes.(*)
