Ambon, Suaratimurnews.com Komisi II DPRD Maluku telah selesai melakukan pengawasan tahap I, salah satunya ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), termasuk ke daerah tambang nikel yang dikelola oleh PT Batutua Kharisma Permai (BKP) di pulau Wetar.
Sayangnya pengawasan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, John Laipeny ke perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2018 ini, masih “Kabor”. Ada banyak hal yang belum jelas, mulai dari kerusakan lingkungan akibat limbah pertambangan, royalti ke daerah baik Pemerintah Kabupaten MBD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, hingga tenaga kerja.
Untuk kerusakan lingkungan, dari penjelasannya Laipeny yang disampaikan kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (22/04/2025) ternyata PT Batutua tidak terbuka, terkait penyebab berubahnya warna air laut menjadi kekuningan di pesisir pantai seputaran area tambang, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu.
Alhasil dewan harus pulang dengan tangan hampa tanpa ada penjelasan jelas, terkait apa yang menjadi harapan bersama masyarakat MBD dan Maluku, akan keterbukaan perusahaan terhadap kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut, yang menjadi penghidupan masyarakat sekitar di pulau Wetar.
“Untuk dugaan pencemaran air laut dan proses matinya ikan, ada dua di pukul oleh ikan yang naik ke darat, atau ikannya banyak akhirnya mereka ke darat. Lalu dari penjelasan mereka, selaku ketua komisi itu Beta ngotot terhadap itu. Apakah mereka yakin ikan itu tidak berancun, bisakah di konsumsi, karena sendimen di muka perusahaan memang sudah kuning. Jadi setiap kali ombak, airnya kabur karena batu-batu,”ujar Laipeny.
Sayangnya dari penjelasan Laipeny tidak ada pressure lanjutan dalam pertemuan bersama PT Batutua yang selama ini ia menggebu-gebu untuk turun langsung ke lokasi. Karena tidak mendapatkan data, ia mengarahkan untuk mengandalkan kewenangan pucuk pimpinan dewan, hanya untuk mendapatkan data dari perusahaan.
Begitu juga hasil lab, Ia mengaku telah mengarahkan untuk nantinya meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan uji lab, dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah ini. Padahal janji untuk melakukan uji lab telah disampaikannya sejak awal Januari atau Februari, namun tidak terlaksana hingga pertengahan bulan April ini.
Kader Gerindra ini beralasan, dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup, belum dilakukannya uji lab, karena keterbatasan anggaran.
“Ini nanti dinas lingkungan hidup pada saat RDP nanti untuk mengunci lagi. Karena ternyata dari hasil diskusi dengan dinas anggaran terbatas,”ucapnya.
Sementara limbah yang dibawa ke Morowali, kata Laipeny dari penjelasan perusahaan merupakan olahan lanjutan, untuk dingunakan sebagai penutup batrei. Dimana perusahaan tersebut dibawah naungan Merdeka Copper bersama PT Batutua.
“Jadi selama ini orang di Wetar sampaikan itu mereka buang limbah dan dibawa ke Morowali, ternyata itu di olah lanjut. Jadi tidak ada masalah,”ucapnya.
Sama halnya dengan Royalti, selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten MBD maupun provinsi tidak mendapatkan apapun. Padahal menurut Perusahan setiap produksi royalti selalu diberikan melalui Kementerian Keuangan. Sayangnya menurut Laipeny, perusahaan tidak menjelaskan berapa besar royalti yang diberikan ke kementrian keuangan.
Perusahan juga tidak terbuka soal berapa banyak sendimen yang telah dihasilkan dari produksi selama beroperasi.
“Jadi royalti mereka Stor semua ke kementerian keuangan. Ini sama dengan kehutanan, ada penerimaan itu, cuma belum terbaca. Jadi sudah terang benderang, tetapi juga tingkat kejujuran belum 100 persen,”ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, menurutnya dari hasil akhir monitoring 11 kabupaten/kota, pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan RDP dengan dinas ESDM untuk menanyakan hal ini langsung.
“Uang penerimaan ini masuk dimana. Apakah murni dana dunia yang masuk ke khas Pemda Maluku, atau dalam bentuk program. Kalau dalam bentuk program apa programnya,”cetusnya. (*)
.
