Ambon,- Suaratimurnews.com DR. Sherlock Lekipiouw,SH MH yang juga akademisi Universitas Pattimura meminta KPU Provinsi Maluku untuk menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat penghitungan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Menurutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan salah satu proses dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara.Ujar Lekipiouw kepada wartawan Sabtu (17/2/2024)
Dia menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya.Adapun untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dia mengaku jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil Pemilu.
Tak hanya itu dalam praktek penyelenggaraan pemilu selama ini proses rekapitulasi menjadi ruang yang sangat penting terkait dengan keabsahan hasil pemilu (suara) khususnya bagi peserta pemilu oleh karena itu KPU dan juga Bawaslu beserta seluruh perangkat dan instrumennya harus dapat memastikan seluruh proses dan tahapan rekapitulasi suara secara berjenjang berjalan transparan dengan tidak ruang bagi praktek manipulasi dan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana pemilu.
“Terkait dengan aplikasi “sirekap” yang beberapa hari terakhir pasca pencoblosan 14 februari yang kemudian menimbulkan beragam spekulasi dan menimbulkan kepanikan di masyarakat harus menjadi atensi dan perhatian serius dari penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.
Aplikasi “sirekap” itu hanya alat atau instrumen dan tidak menentukan keabsahan sehingga perlu dihentikan keberadaannya terutama terhadap beredarnya ragam presentase hasil suara yang belum dapat diuji keabsahannya yang tersebar begitu masif melalui berbagai media.
Hal ini harus dapat sesegera mungkin dilakukan klarifikasi dan atau verifikasi termasuk memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian
Akan tetapi selama pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara, terdapat sejumlah masalah yang muncul, salah satunya terkait penggunaan Sirekap.
Untuk itu dirinya minta, KPU Maluku seharusnya menghentikan penggunaan Sirekap untuk penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sirekap justru buruk menimbulkan masalah sehingga KPU Maluku harus menghentikan perhitungan sementara dan menggunakan data C1
Kendati demikian KPU Maluku jangan dulu berpendapat tentang kemungkinan calon yg menang, tetapi menunggu hasil rekapan manual hasil pemilihan berdasarkan C1″ungkapnya.(ST01)

