Watubun Resmi Gantikan Murad Ismail Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku

oleh -574 Dilihat

Ambon-Suaratimurnewscom – Benhur G Watubun secara resmi menggantikan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024. ujar Jafri Tahitu, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Maluku, kepada wartawan di kantor DPD, karang panjang, Ambon, selasa (09/05/2023).

Menurut Dia menindaklanjuti SK DPP PDI Perjuangan nomor 793 KPTS/DPP/V/2023. Maka Murad Ismail resmi dibebastugaskan sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Maluku

Selain membebastugaskan, dalam SK yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Hasto Hristiyanto, juga melarang Murad Ismail pada diktum satu melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan struktural DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.

Sedangkan kursi nomor satu partai berlambang banteng hitam moncong putih di bumi raja-raja itu, kini diisi Benhur Watubun.

“Sesuai SK 794 KPTS/DPP/V/2023, Ketua DPD PDI Perjuangan dijabat Benhur Watubun, Sekretaris Mercy Christy Barends, Nengsi Bajo selaku Bendahara.

Dikatakan, dalam SK tersebut, DPP juga melakukan penyempurnaan dengan merekrut kembali beberapa kader kedalam struktur partai, sebagai tindaklanjuti hengkangnya sejumlah kader ke partai lain.

“Ada beberapa kawan partai kami yang direkrut sebagai struktural Partai yang masuk dalam SK Penyempurnaan, Samson Atapary, Jemmy Matita, Amin Buton ketua BSPN Provinsi Maluku, Sekretaris Guna, dan Darma Bormase sebagai wakil sekretrais internal, dan saya sendiri sebagai Wakil Ketua Bidang Politik,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun memastikan akan mempercepat proses konsolidasi, untuk menunaikan tugas konstitusional partai.

“Karena masa waktu ini hanya sampai Agustus 2024. Jadi kita harus melaksanakan apa yang menjadi perintah partai yaitu melakukan konsolidasi dan segera menunaikan tugas tugas konstitusional partai,”ucapnya.

Untuk kerja partai, Benhur memastikan akan dilaksanakan usai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah daftar di KPU, kita langsung running untuk bekerja, tidak boleh lagi kita duduk untuk membicarakan kesalahan, atau benar itu tidak boleh. masa itu sudah berakhir, karena kewenangan memberhentikan, mengangkat itu adalah DPP, bukan kita. jadi merekalah yang bisa menafsirkan dan memberi keputusan terhadap semua kebijakan partai,”tutup Benhur. (*)