Kepala BPKAD Buru : Tuduhan Pemda Salahgunakan TPP ASN Buru Tidak Benar

oleh -768 Dilihat

Ambon-Suaratimurnewscom, – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Buru, Moh. Hurry menegaskan, bila tuduhan Pemda Buru menyalahgunakan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 adalah tuduhan yang tidak benar.

“Hal ini disebabkan karena penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai dengan target di tahun 2022, sehingga menyebabkan pembayaran TPP agak terlambat,” tegas Hurry kepada wartawan, Rabu, (15/2/2023).

Selain itu, sambung Hurry, penyebab lainnya adalah Akumulasi Hutang Daerah yang terbawa dari Tahun 2019 hingga saat ini yanh belum terbayar.

“Untuk itu, dalam menyikapi persoalan ini, Pemda akan selektif dalam pembayaran hutang-hutang daerah, mulai dari tahun 2019. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan serta dilanjutkan dengan review oleh Inspektorat Daerah terhadap hutang-hutang yang ada, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik,” ujar Hurry.

Sebelumnya, Hurry menerangkan, Pemerintah Kabupaten Buru senantiasa menindaklanjuti aturan dan kebijakan yang bersifat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.

Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan Pemkab Buru mengenai pemberitaan oleh sejumlah media, tentang dugaan penyalahgunaan TPP ASN Buru senilai Rp. 1,6 miliar yang dipakai untuk membiayai kontingen daerah itu di event Popmal IV di Kota Ambon tahun kemarin, dimana pengalihan dana tersebut, juga dikabarkan sedang diusut Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Hurry mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Hal ini sesuai dengan poin 1 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Tanggal 12 Oktober 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Sumber Pembiayaan TPP adalah dari Dana DAU dan PAD. TPP dibayarkan kepada ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan pembayaran dan dihitung berdasarkan capaian kinerja (indicator) yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Jadi Pembayaran TPP ASN pelaksanaannya tidak seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN tetapi dibayarkan kepada ASN setelah melaksanakan kerja dan dibayarkan sesuai capaian kinerja masing-masing ASN,” katanya.

Menurutnya, mengenai pembayaran TPP Tahun 2022 secara tegas Bapak Bupati Buru telah memerintahkan TAPD untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan Kemampuan Keuangan Daerah. Mengingat kemampuan keuangan saat ini mengalami keterbatasan maka pembayarannya akan dibayarkan secara bertahap sampai selesai.

Sedangkan terkait pendanaan kontingen Kabupaten Buru dalam rangka POP Maluku IV Tahun 2022, telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran. Hal ini dapat dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2022.

“Terkait dengan kehadiran Kepala BPKAD di Kejaksaan Negeri Namlea adalah untuk menghadiri undangan Kejaksaan untuk klarifikasi informasi beberapa hal terkait TPP ASN bukan untuk diperiksa sebgaaimana informasi yang berkembang luas dimasyarakat,” tutur Hurry.(*)